Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji

Jumat, 06 Januari 2023 - 18:32:00 WIB
Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumwaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar, dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023). Sidang kali ini menghadirkan Muhammad Irfan Zaki, saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP).

Muhammad Irfan Zaki merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Irfan Suryananegara dan Endang Kusumawaty. Saat sidang berlangsung, sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar unjuk rasa di luar pengadilan.

Para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty seusai fakta-fakta hukum di persidangan. 

Jhon Pangestu, kuasa hukum korban SG mengatakan, dalam beberapa kali sidang, disebutkan dua nama Ira dan Panji Prawinugraha. Terdakwa Irfan dan Endang mengakui, Ira menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. 

"Saksi Panji juga menyaksikan proses penyerahan uang, baik transfer maupun uang kontan (tunai). Tapi sampai pagi hari ini, saksi (Ira dan Panji) tidak hadir. Wajar bilamana kami beragapan bahwa majelis hakim tidak mau mengeluarkan saksi (Ira dan Panji)," kata Jhon Pangestu, seusai sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut