Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji
BANDUNG, iNews.id -Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar, dan istrinya Endang Kusumawaty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023). Sidang kali ini menghadirkan Muhammad Irfan Zaki, saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP).
Muhammad Irfan Zaki merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Irfan Suryananegara dan Endang Kusumawaty. Saat sidang berlangsung, sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar unjuk rasa di luar pengadilan.
Para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty seusai fakta-fakta hukum di persidangan.
Jhon Pangestu, kuasa hukum korban SG mengatakan, dalam beberapa kali sidang, disebutkan dua nama Ira dan Panji Prawinugraha. Terdakwa Irfan dan Endang mengakui, Ira menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar.
"Saksi Panji juga menyaksikan proses penyerahan uang, baik transfer maupun uang kontan (tunai). Tapi sampai pagi hari ini, saksi (Ira dan Panji) tidak hadir. Wajar bilamana kami beragapan bahwa majelis hakim tidak mau mengeluarkan saksi (Ira dan Panji)," kata Jhon Pangestu, seusai sidang.