Ini Alasan Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara

Agus Warsudi
Sidan Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Menyikapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata jaksa.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. 

Raditya berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. "Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," kata Raditya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Irfan Suryanegara Hadirkan 2 Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kasus Irfan Suryanegara, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Panggil Paksa Ira dan Panji

57 tahun lalu

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal