Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo dan anggota Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman, menolak tuntutan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara terhadap terdakwa Herry Wirawan subsider 1. Hakim beralasan denda Rp500 juta itu berlebihan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan vonis. "Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ujar Yohannes. 

Ketua majelis hakim menuturkan, tuntutan denda Rp500 juta dinilai berlebihan. Sehingga pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

57 tahun lalu

Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

57 tahun lalu

Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim

57 tahun lalu

Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal