Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:46:00 WIB
Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry Wirawan menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak. 

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, kliennya memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.

"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," kata Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis di PN Bandung.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut