Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Longsor di Arjasari Bandung, Tiga Warga Dilaporkan Hilang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). 

Menanggapi vonis hakim, JPU yang juga Kejati Jawa Barat mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Herry (36) melakukan aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan 8 bayi. Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati dan tuntutan hukuman lainya seperti menyebarkan identitas terdakwa dan membekukan semua asetnya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut