Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

Agung Bakti Sarasa
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry Wirawan menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak. 

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, kliennya memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.

"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," kata Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis di PN Bandung.

Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

57 tahun lalu

Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim

57 tahun lalu

Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal