Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). 

Menanggapi vonis hakim, JPU yang juga Kejati Jawa Barat mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Herry (36) melakukan aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan 8 bayi. Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati dan tuntutan hukuman lainya seperti menyebarkan identitas terdakwa dan membekukan semua asetnya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor di Arjasari Bandung, Tiga Warga Dilaporkan Hilang

57 tahun lalu

Ribuan Warga Bandung Rayakan Idulfitri Lebih Awal dari Pemerintah

57 tahun lalu

Buka-bukaan! Dedi Mulyadi Ngaku Dianggap Otoriter Gegara Bongkar Pungli di Jabar | News Flash

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Rumah di Braga Kebanjiran akibat Luapan Sungai Cikapundung

57 tahun lalu

Libur Nataru Berakhir, Puluhan Ribu Kendaraan Tinggalkan Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal