Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

"Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat. Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa," tuturnya. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah sebesar Rp300 juta. 

Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana menyatakan pikir-pikir.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

57 tahun lalu

Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

57 tahun lalu

Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim

57 tahun lalu

Breaking News! Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal