Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

Pertama, Ajay menyerahkan uang Rp100 juta. Kedua, uang lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura. 

Ketiga, Ajay menyerahkan uang Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

Akibat perbuatannya, Ajay didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

5 Fakta Dosen Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen Bandung, Nomor Lima Gak Nyangka

57 tahun lalu

Ini Profil Budi Sartono Lulusan Akpol 1996 yang Segera Jabat Kapolrestabes Bandung

57 tahun lalu

Kombes Pol Budi Sartono Jabat Kapolrestabes Bandung Gantikan Kombes Aswin Sipayung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal