Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata JPU.

Ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang diduga melibatkan dirinya. 

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus mengatakan, dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. 

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang 14 Oktober hingga 24 Oktober. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

5 Fakta Dosen Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen Bandung, Nomor Lima Gak Nyangka

57 tahun lalu

Ini Profil Budi Sartono Lulusan Akpol 1996 yang Segera Jabat Kapolrestabes Bandung

57 tahun lalu

Kombes Pol Budi Sartono Jabat Kapolrestabes Bandung Gantikan Kombes Aswin Sipayung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal