Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

Untuk diketahui, Ajay M Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. 

Dakwan tersebut diungkapkan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (30/11/2022) lalu. Jaksa mengatakan, sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi ada kegiatan penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sampai Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. 

Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta. Keduanya bertemu di hotel yang telah dijanjikan. 

Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

5 Fakta Dosen Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen Bandung, Nomor Lima Gak Nyangka

57 tahun lalu

Ini Profil Budi Sartono Lulusan Akpol 1996 yang Segera Jabat Kapolrestabes Bandung

57 tahun lalu

Kombes Pol Budi Sartono Jabat Kapolrestabes Bandung Gantikan Kombes Aswin Sipayung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal