Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota CimahiAjay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun penjara. Ajay dinilai bersalah memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari kepala dinas dan camat di Kota Cimahi

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/3/2023).

"Tuntutan terhadap Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata Fadli, kuasa hukum Ajay M Priatna.

Selain 8 tahun penjara, Ajay juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp250 juta. Bahkan Ajay juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun. 

Fadli mengatakan, tim JPU menilai Ajay melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

5 Fakta Dosen Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen Bandung, Nomor Lima Gak Nyangka

57 tahun lalu

Ini Profil Budi Sartono Lulusan Akpol 1996 yang Segera Jabat Kapolrestabes Bandung

57 tahun lalu

Kombes Pol Budi Sartono Jabat Kapolrestabes Bandung Gantikan Kombes Aswin Sipayung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal