Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:03:00 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arief resmi mengajukan memori kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Kasasi diajukan karena ketua majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar. 

Alasan Ketua majelis hakim Dalyusra membebaskan terdakwa Hendrew karena kasus tersebut masuk ranah perdata.

Sementara, JPU Andi Arief menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.

"Memori kasasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui Panitera Muda Pidana Entis Sutisna pada Senin 27 Maret 2023," kata JPU M Andi Arif.

Dalam surat tanda terima memori kasasi nomor 11/AktaPid/2023/ PN Bdg jo Nomor : 979/Pid.B/2022/PN.Bdg disebutkan telah menyerahkan kepada Entis memori kasasi 27 Maret 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut