Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

Agus Warsudi
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara (mengenakan kemeja putih) mengikuti sidang secara daring di PN Bale Endah Bandung. (Foto: Dok)

Namun, perrincian tersebut tidak ada hingga dilakukan mediasi. Tidak lama berselang, dia mengaku dilaporkan Stelly ke polisi pada 2021 lalu. 

"Saya siap membayar asal ada rincian jelas dan logis, disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak semena-mena sebelah pihak seperti saat ini," ucap Irfan Suryanegara.

Irfan Suryanegara menyatakan, merasa janggal ketika pemasalahan ini mencuat pada 2021, saat Irfan mengikuti kontesasi politik. Surat pemeriksaan beredar di kalangan kader partai di Jabar. 

Bahkan foto mobil tahanan terparkir di rumahnya beredar di kalangan kader. "Nama baik saya tercoreng, karier politik hancur dan tersingkir," ujar terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Solusi Kurangi Kerugian Akibat Macet

57 tahun lalu

Minibus Tabrak Pedagang Martabak di Kosambi Bandung, Sopir Diduga Mabuk Miras

57 tahun lalu

Hendak Balap Liar dan Bawa Obat Keras, 25 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Lestarikan Alat Musik Tradisional, Ratusan Perempuan Bandung Belajar Mainkan Angklung

57 tahun lalu

Progres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 84 Persen, Kebut Pengerjaan Lintasan hingga Integrasi Antarmoda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal