Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

Agus Warsudi
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara (mengenakan kemeja putih) mengikuti sidang secara daring di PN Bale Endah Bandung. (Foto: Dok)

Selain 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023) petang.

Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhub: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Solusi Kurangi Kerugian Akibat Macet

57 tahun lalu

Minibus Tabrak Pedagang Martabak di Kosambi Bandung, Sopir Diduga Mabuk Miras

57 tahun lalu

Hendak Balap Liar dan Bawa Obat Keras, 25 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Lestarikan Alat Musik Tradisional, Ratusan Perempuan Bandung Belajar Mainkan Angklung

57 tahun lalu

Progres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 84 Persen, Kebut Pengerjaan Lintasan hingga Integrasi Antarmoda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal