Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara

Yudi Sudirman
Seorang warga Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. (Foto: Ilustrasi)


Setelah mendapat petunjuk dari saksi, kata Dadang, anggotanya langsung menuju rumah AF. Saat dilakukan pemeriksaan AF mengakui paket tersebut merupakan milikinya. Adapun paket itu berisi berisi 10 butir Riclona, 10 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol HCI, serta 100 butir Trihexyphenidyl.

“Setelah melakukan pemeriksaan di rumahnya, tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Kuningan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Dadang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika, jo Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal