Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara

Yudi Sudirman
Seorang warga Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. (Foto: Ilustrasi)

KUNINGAN, iNews.id –  AF (31) warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Tertangkapnya warga ini setelah polisi mengamankan orang suruhan AF saat mengambil paket berisi obat keras di daerah Cijoho.

Dalam keterangan pers pada Minggu (20/11/2022), Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, terungkapnya AF sebagai pengedar obat keras tanpa izin bermula dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada Sabtu (19/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan AF berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku teman AF, saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi ini mengaku bahwa  dirinya hanya suruhan AF untuk mengambil barang, tanpa mengetahui isi dari paket tersebut,” kata Dadang.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal