Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan vonis secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Doni dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Achmad Satibi.

Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Momen Epik Sepanjang Sejarah Piala AFF, Ada Gol Gendut Doni yang Hancurkan Vietnam

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal