Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan vonis secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id -Crazy rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, divonis hukuman ringan, hanya 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain 4 tahun penjara, Doni Salmanan juga didenda Rp1 miliar.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Saat pembacaan vonis, Doni Salmanan, afiliator binary optionQuotex, tidak hadir di PN Bale Bandung. Dia mendengar vonis dari Lapas Narkoba Jelekong Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.

Achmad Satibi menyatakan, terdapat hal-hal memberatkan dan meringankan putusan. Hal memberatkan adalah Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex. Sedangkan, hal meringankan adalah, Doni belum pernah dihukum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Momen Epik Sepanjang Sejarah Piala AFF, Ada Gol Gendut Doni yang Hancurkan Vietnam

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal