BANDUNG, iNews.id -Crazy rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, divonis hukuman ringan, hanya 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain 4 tahun penjara, Doni Salmanan juga didenda Rp1 miliar.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat pembacaan vonis, Doni Salmanan, afiliator binary optionQuotex, tidak hadir di PN Bale Bandung. Dia mendengar vonis dari Lapas Narkoba Jelekong Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.
Achmad Satibi menyatakan, terdapat hal-hal memberatkan dan meringankan putusan. Hal memberatkan adalah Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex. Sedangkan, hal meringankan adalah, Doni belum pernah dihukum.