Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 16 November 2022 - 16:48:00 WIB
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum
Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Crazy rich Bandung Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Rabu (16/11/2022). Doni dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus binary option aplikasi Quotex.

Terkait tuntutan itu, Forman Arif, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, kepada majelis hakim, memohon waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. 

Sebab, selain menanggapi tuntutan jaksa, kata Firman Arif, nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi korban.

"Menurut kami, semua dana berdasarkan fakta persidangan itu tidak semua dari Quotex. Itu nanti kami jabarkan di nota pembelaan," kata Firman Arif seusai sidang di PN Bale Bandung.

Namun, ketua majelis hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut