BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan investasi binary option platform Quotex, Kamis (27/10/2022). Penundaan itu dilakukan guna mengakomodasi restitusi 10 korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB. Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, maka tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.
Mumuh Ardiansyah menyatakan, belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," ujar Mumuh Ardiansyah.