Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:14:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan vonis secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Crazy rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, divonis hukuman ringan, hanya 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain 4 tahun penjara, Doni Salmanan juga didenda Rp1 miliar.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Saat pembacaan vonis, Doni Salmanan, afiliator binary optionQuotex, tidak hadir di PN Bale Bandung. Dia mendengar vonis dari Lapas Narkoba Jelekong Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.

Achmad Satibi menyatakan, terdapat hal-hal memberatkan dan meringankan putusan. Hal memberatkan adalah Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagai afiliator Quotex. Sedangkan, hal meringankan adalah, Doni belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut