Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Agus Warsudi
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok binary option platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung ke pengadilan. Dalam waktu tak lama lagi, pria berjuluk crazy rich itu disidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
 
"Berkas perkara dilimpahkan pada Kamis (28/7/2022). Sidang digelar di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan diduga di Kabupaten Bandung. Saat ini tinggal menunggu (sidang)," kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.

Sugeng menyatakan, perkara yang menjerat Doni Salmanan tersebut bukan sembarang. Karena itu, tim  tim jaksa penuntut umum (JPU) harus cermat dan teliti dalam menyusun berkas dakwaan. Karena itu, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong sempat diperpanjang. "Sekarang gak ada masalah.  Sudah clear kami limpahkan," ujarnya.

Diketahui, perkara Doni Salmanan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  pada Selasa (5/7/2022) lalu. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

57 tahun lalu

Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan, Doni Salmanan hingga Sergei Pustkov

57 tahun lalu

Doni Salmanan Belum Diseret ke Pengadilan, Jaksa Masih Susun Berkas Dakwaan

57 tahun lalu

Barang Bukti Kasus Penipuan Doni Salmanan dari Lamborgini hingga Sepatu Nike Air Jordan Dior

57 tahun lalu

Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal