Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Barang Bukti Kasus Penipuan Doni Salmanan dari Lamborgini hingga Sepatu Nike Air Jordan Dior

Rabu, 06 Juli 2022 - 10:05:00 WIB
Barang Bukti Kasus Penipuan Doni Salmanan dari Lamborgini hingga Sepatu Nike Air Jordan Dior
Barang bukti mobil mewah yang disita Bareskrim Polri dari tersangka penipuan Doni Salmanan. Barang bukti kejahatan itu dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. (FOTO: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka Doni Salmanan dan ratusan barang bukti kasus penipuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Selasa (5/7/2022). Jumlah barang bukti yang diserahkan ke sebanayk 126 item, terdiri atas kendaraan dan pakaian mewah.

Saat ini, 17 jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan. Doni Salmanan dijerat pasal berlapis Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, crazy rich Bandung itujuga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka Doni Salmanan, pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik, terancam hukuman 20 tahun penjara. Rencananya dalam waktu tak lama lagi, Doni Salmanan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi mengatakan, 126 barang bukti sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut