Ini Nama 17 Jaksa yang Bakal Tuntut Crazy Rich Doni Salmanan Hukuman 20 Tahun Penjara
BANDUNG iNews.id - Sebanyak 17 jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari (Kejari) Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022).
Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan:
1. Baringin Sianturi SH MH
2. Heru Saputra SH MHum
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH
5. Ikhsan Nasrulloh SH
6. Akhiruddin SH MH
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH MH
8. Ahmad Muhtaram SH MH
9. M. Amriansyah SH MH
10. Romlah SH MH
11. Andrie Dwi Subianto SH MH
12. Dizki Liando SH
13. Agus Rahmat SH
14. Sima Simson Silalahi SH
15. Devi Suryani SH MH
16. Moslem Haraki SH
17. Oki Sadarina SH
Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejari Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Sedangkan 11 jaksa dari Kejagung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.
"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022).