Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan, Doni Salmanan hingga Sergei Pustkov
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:56:00 WIB
Berkas Dakwaan Belum Selesai, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari
Doni Salmanan saat dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penahanan Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperpanjang 20 hari di Lapas Jelekong. Penyebabnya, berkas dakwaan perkara yang menjerat pria berjuluk crazy rich Bandung itu, belum selesai.

Sampai saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung masih berusaha menyelesaikan berkas dakwaan tersebut sehingga belum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Penahanan (Doni Salmanan) diperpanjang 20 hari ke depan. Tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," kata Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022). 

Andrie Dwi Subianto menyatakan, dalam waktu dekat tim JPU menyelesaikan berkas dakwaan tersebut sehingga, perkara segera disidangkan di PN Bale Bandung. "Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," ujar Andrie Dwi Subianto.

Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar pada 5 Juli 2022 lalu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut