Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Barang Bukti Kasus Penipuan Doni Salmanan dari Lamborgini hingga Sepatu Nike Air Jordan Dior
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Belum Diseret ke Pengadilan, Jaksa Masih Susun Berkas Dakwaan

Senin, 11 Juli 2022 - 14:22:00 WIB
Doni Salmanan Belum Diseret ke Pengadilan, Jaksa Masih Susun Berkas Dakwaan
Doni Salmanan saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus binary option platformQuotex sampai saat ini belum diseret ke pengadilan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menyusun berkas dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, tim JPU memastikan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung segera dilakukan sebelum masa penahanan selama 20 hari, habis. 

"(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke Pengadilan), karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum. Tim masih mempersiapkan dakwaan. Sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan," kata , Senin (11/7/2022). 

Sutan Harahap menyatakan, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Awalnya, pria berjulukcrazy rich Bandung itu akan ditahan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung. Namun rencana itu berubah. "Ya, di Lapas Jelekong jadinya," ucapnya.

Diketahui, setelah Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, sebanyak 17 jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex. Kasus ini, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut