Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor urut 1 sambil membagikan paket sembako dari atas panggung.
"Satu paket sembako itu berisi beras, mie instan, dan gula putih. Berdasarkan informasi di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 paket untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," tutur Hedi.
Hedi menegaskan, kedua kasus money politics tersebut sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur, baik formil dan materialnya. Hedi juga menekankan, pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan money politics ini adalah semua pihak jangan melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.
"Kepada publik, perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya, bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," kata Hedi.
Diketahui, Pilbup Bandung 2020 diikuti tiga paslon, yakni paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Setelah menjalani masa kampanye sejak 26 September 2020 lalu, ketiga paslon dilarang berkampanye mulai Minggu (6/12/2020) seiring masuknya masa tenang sebelum pencoblosan 9 Desember mendatang.