Berdasarkan pengakuan pelaku yang juga sopir kendaraan pengangkut logistik tersebut, paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW.
Sedangkan ada bahan kampanye paslon nomor urut 3 yang ditemukan, menurut pengakuan pelaku, merupakan sisa kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
Lantaran kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, barang bukti kemudian dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian, dan unsur kejaksaan.
"Perlu diketahui, semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu, bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," ujar Hedi.
Selain kasus tersebut, lanjut Hedi, pihaknya juga menerima informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh tim sukses paslon nomor 1 di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020.