Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Kecurangan di Pilbup Bandung 2020, Bawaslu Kerahkan Kader Pengawasan Partisipatif
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020

Jumat, 27 November 2020 - 13:30:00 WIB
Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengusut kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Ada dugaan terjadi pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.

Pasalnya, fasilitas negara, yakni kendaraan dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga digunakan oleh paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Padahal, penggunaan fasilitas negara dilarang keras untuk kegiatan kampanye politik sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan melanggar Pasal 63 ayat 5 Peraturan KPU 4 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kegiatan Kampanye.

"Kami sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu itu," kata Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto, Jumat (27/11/2020).

Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, ujar Ari, pihaknya segera melayangkan laporan terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas negara tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ari mengemukakan, kasus tersebut pertama kali terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung. Kendaraan dinas yang digunakan adalah Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V.

Di samping kiri dan kanan mobil itu, ujar Ari, terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu, dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1" ujarnya.

Dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Bandung menindaklanjutinya bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut