"Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Asep N Mulyana, F, pegawai BPK Ri Kanwil Jabar yang juga ditangkap tim Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus pemerasan itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik tak menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. "Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena itu, kami serahkan F kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, tim Kejati Jabar juga menyita uang Rp350 juta hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).