Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi, 1 Pegawai BPK RI Kanwil Jabar Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

AMR Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi Belum Dipecat dari BPK RI

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:18:00 WIB
AMR Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi Belum Dipecat dari BPK RI
AMR dan F (dalam lingkaran merah) dua pegawai Kanwil BPK RI Jabar yang terkena OTT karena diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi). (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Namun, BPK RI Kanwil Jabar tak otomatis memecat AMR.

BPK RI Kanwil Jabar baru menonaktifkan atau memberhentikan sementara AMR sebagai auditor alias pemeriksa. Saat ini, AMR sudah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sebagai tersangka kasus pemerasan

Penetapan AMR sebagai tersangka dilakukan penyidik Kejati Jabar setelah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti. Sedangkan, F, rekan AMR yang juga turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan itu. 

Sebagai tindak lanjut, Kejati Jabar menyerahkan F ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. F tidak ditetapkan tersangka karena penyidik tak menemukan dua alat bukti. 

Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib mengatakan, F akan diberikan pembinaan berdasarkan anjuran dari Kejati Jabar. Dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan tindakan terhadap F melalui majelis kode etik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut