Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi, 1 Pegawai BPK RI Kanwil Jabar Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id - AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekas. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pemerasan yang dilakukan AMR.
"Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Asep N Mulyana, F, pegawai BPK Ri Kanwil Jabar yang juga ditangkap tim Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus pemerasan itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik tak menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. "Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena itu, kami serahkan F kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, selain melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, tim Kejati Jabar juga menyita uang Rp350 juta hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.