Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AMR Tersangka Pemerasan RSUD-Puskesmas di Bekasi Belum Dipecat dari BPK RI
Advertisement . Scroll to see content

Auditor BPK Jabar Pemeras RSUD dan Puskesmas di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 04 April 2022 - 14:55:00 WIB
Auditor BPK Jabar Pemeras RSUD dan Puskesmas di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan
Barang bukti Rp350.000 hasil pemerasan yang dilakukan AMR dan F. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan AMR, pegawai BPK RI Kanwil Jabar ke ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Auditor BPK RI Kanwil Jabar itu akan meringkuk di tahanan selama proses penyidikan kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi, berlangsung.

"Iya ditahan. AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung selama penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (4/4/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, baru AMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Sedangkan F, rekan kerja AMR yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), tak jadi tersangka lantaran belum cukup bukti. 

Namun, ujar Dodi, tak menutup kemungkinan F pun bisa jadi tersangka tergantung pengembangan penyidikan. "Ini lagi dikembangkan. Kemarin kami mengamankan itu 1x24 jam yang kita tetapkan tersangka satu. Nanti kita melihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini, masuk nanti prosesnya di persidangan," ujarnya. 

AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekas. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pemerasan yang dilakukan AMR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut