2 Pegawai BPK Jabar Terkena OTT, Diduga Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait OTT terhadap dua pegawai BPK Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AMR dan F, dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022). Kedua pegawai BPK itu diduga memeras puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Bekasi dengan modus pemeriksaan temuan. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR dan F.

Mereka meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, AMR dan F meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta.

"Modusnya, AMR dan F menyampaikan ada temuan (dugaan penyelewengan). Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). 

Selain menangkap AMR dan F, ujar Asep N Mulyana, tim gabungan juga  menyita uang tunai Rp350 juta di apartemen AMR dan F di Bekasi. Uang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti toral uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta. 

"Yang menyedihkan ada manajemen RS yang tidak mampu memberikan uang, seorang staf terpaksa meminjam uang untuk memenuhi ini (permintaan uang). Dia meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan. Ini barang bukti HP, uang pecahan 50 (Rp50.000) dan 100 (Rp100.000) itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan (AMR dan F)," ujar Asep N Mulyana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar Dukung Kurikulum Antikorupsi, Kerahkan Jaksa ke Sekolah

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon

57 tahun lalu

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal