6 Fakta Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polda Jabar, Nomor 5 Teror dan Caci Maki

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tiga dari kanan) menghadirkan 8 tersangka pinjol ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polda Jabar)

Dengan ditetapknya RSO sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang. Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal), EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati sejumlah fakta mengejutkan. Berikut 6 fakta kasus pinjol ilegal PT TII seperti disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021): 

1. Penggerebekan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menerima laporan dari korban TM, warga Kota Bandung. TM sempat mengalami depresi akibat diteror dan diancam oleh debt collector pinjol ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, debt collector pinjol ilegal yang meneror TM berlokasi di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

2. Dalam operasionalnya, pinjol PT TII mendaftarkan diri ke OJK. Namun, perusahaan ini mengoperasikan pinjol ilegal lainnya yang tidak terdaftar di OJK. Mereka menyebarkan pesan singkat berisi iming-iming pinjaman uangan dengan bunga ringan. Nominal pinjaman berkisar antara Rp2 juta, Rp5 juta, hingga terbesar Rp10 juta.

Namun kenyataannya bungka pinjol ilegal sangat besar berkisar antara 4 hingga 10 persen. Tenggat waktu pelunasan pun singkat, hanya 7 hari. Akibatnya, banyak korban yang tak sanggup membayar sesuai tenggat waktu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar

57 tahun lalu

Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

57 tahun lalu

Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal