Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

Agus Warsudi
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap modus operandi dan standar operasional prosedur (SOP) pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Samirono. Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perusahaan pinjol ilegal berinisial PT TII ini tak segan memecat debt collector yang lembek atau tidak tegas saat menagih utang nasabah.

Fakta itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, DIY menerapkan beragam aturan dalam menagih utang kepada nasabah yang menunggak. Para debt collector wajib tegas dan keras, tegas saat menagih.

Kata-kata caci maki dan ancaman, kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, jadi standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan itu. "Ini sindikasi (sindikat). Masing-masing (bagian) memiliki peran jelas dan cara yang harus dilakukan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Skema penagihan di bagian debt collector atau penagih utang pinjol, sudah diarahkan untuk menekan nasabah dengan cacian, makian, dan ancaman. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kompol A Prasetya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal