6 Fakta Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polda Jabar, Nomor 5 Teror dan Caci Maki

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tiga dari kanan) menghadirkan 8 tersangka pinjol ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor pinjol ilegal PT TII di Samirono, Keluraha Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Sebanyak 86 orang yang terdiri atas asisten manajer, IT, desk collection atau debt collector, dan para pegawai yang menggaet nasabah, ditangkap petugas. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, penyidik menyita delapan unit handphone dan lima unit laptop, SIM card, dan 99 unit CPU.

Rombongan pegawai pinjol ilegal PT TII dari Sleman, Jogja itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka tiba pada Jumat 15 Oktober 2021. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal dipulangkan petugas ke Jogja.

Sedangkan tujuh orang diperiksa intensif karena diduga terlibat dalam praktik pengancaman dan teror terhadap korban pinjol ilegal. Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa 19 Oktober 2021, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap RSO yang menjabat sebagai senior manajer sekaligus Direktur Utama PT TII. RSO merupakan pengendali pinjol ilegal di Sleman, DIY. RSO kemudian ditetapkan terangka.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar

57 tahun lalu

Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

57 tahun lalu

Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal