Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman siap mengikuti arahan dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan korban tak usah membayar pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, syarat subjektif dan objektif dalam ikatan utang piutang yang terjadi antara korban dengan pinjol ilegal, tidak sah.

"Kalau kita simak secara detail penjelasan dari bapak Menkopolhukam (Mahfud MD), syarat subjektif dan objektif dari ikatan ini (pinjol ilegal dengan korban), tidak sah. Sehingga kami tentunya akan mengikuti hal tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, ujar Kombes Pol Arief Rachman, tidak akan melakukan penyidikan sampai ke ranah utang korban. "Kami akan fokus pada penyidikan kasusnya. Terkait dengan perdatanya silakan, ada domain lain yang akan menangani hal tersebut," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil. Nominal pinjaman tergolong mikro, berkisar antara Rp2 juta, Rp5 juta, dan terbesar Rp10 juta. Tapi bunga yang diterapkan pinjol ilegal sangat besar dan dihitung per hari.

Penyidik, ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, masih mengklarifikasi terkait besaran bunga pinjol ilegal. Besaran bunga bervariasi, ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan antara pinjol ilegal dengan korban gitu. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

57 tahun lalu

Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal