"Sanksi tipiring 322, pengelola usaha nihil, sanksi sosial 2.700, secara fisik 1.712, denda 64 orang, dan kurungan atau penjara nihil. Total denda yang terkumpul pada 6 Juli 2021 sebesar Rp68.525.000," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, Polda Jabar dan jajaran mohon maaf kepada masyarakat, khususnya Kota Bandung atas ketidaknyamanannya. Jalur-jalur tol ditutup terhadap kendaraan luar kota yang akan masuk ke Kota Bandung. "Kami melakukan penyekatan-penyekatan demi keselamatan warga Bandung," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan penegakkan aturan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Jabar mulai diberlakukan secara masif. Selain penyekatan kendaraan dan pemblokadean jalan, petugas gabungan juga memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengetatan secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Seperti dilakukan petugas di keluar gerbang Tol Pasteur dan penutupan jembatan layang di Cimindi.
"Penyekatan dan pemblokiran jalan dilakukan di perbatasan Bandung dengan Cimahi dan Kabupaten Bandung serta wilayah wilayah lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (6/7/2021)