Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

3-6 Juli PPKM Darurat di Jabar, Ribuan Orang Kena Sanksi, Total Denda Rp69 Juta Lebih 

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:32:00 WIB
3-6 Juli PPKM Darurat di Jabar, Ribuan Orang Kena Sanksi, Total Denda Rp69 Juta Lebih 
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di sebuah kafe yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ribuan individu dan pelaku usaha di Jawa Barat dikenai sanksi selama empat hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 hingga 6 Juli 2021. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar itu sebesar Rp69.840.000.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari 3-6 Juli 2021, Polda Jabar dan jajaran telah melakukan kegiatan pemeriksaan sebanyak 10.484. Dari kegiatan itu, sebanyak 44.710 orang dikenakan teguran lisan.

Kemudian, teguran tertulis 6.182 orang, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 903, pengelola usaha 66, sosial 9.126, fisik 6.006, dan kurungan atau penjara nihil. Sebanyak 113 orang dikenai sanksi denda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp69.840.000. 

"Itu hasil kegiatan operasi yustisi mulai 3 Juli hingga 6 Juli terkait PPKM darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Polda Jabar dan jajaran telah melakukan kegiatan-kegiatan di antaranya penyekatan dan operasi yustisi secara masif," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Erdi menyatakan, hasil operasi yustisi penegakkan aturan PPKM darurat pada Selasa 6 Juli 2021, Polda Jabar melaksanakan 3.511 kegiatan pemeriksaan. Dari kegiatan itu, sebanyak 11.152 orang dikenakan saksi teguran lisan, dan tertulis 3.170 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut