3-6 Juli PPKM Darurat di Jabar, Ribuan Orang Kena Sanksi, Total Denda Rp69 Juta Lebih 

Agus Warsudi
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di sebuah kafe yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat. (Foto: Humas Polda Jabar)

Selain melakukan penutupan ruas jalan, ujar Kombes Pol Erdi, petugas gabungan juga diturunkan untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Seperti tak menggunakan masker dan berkerumunan.

"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 untuk PPKM darurat, sanksi denda tipiring (tindak pidana ringan) secara masif akan dilakukan di seluruh Jabar, baik terhadap perseorangan maupun tempat usaha. Selain itu, persyaratan untuk mobilitas warga juga akan diperketat," ujar Kombes Pol Erdi.

Selain harus memiliki sertifikat vaksin, Kabid Humas, setiap orang yang melintasi wilayah berbeda harus menyertakan surat hasil negatif swab PCR dan seritifikat telah divaksin minimal satu kali. "Karena itu, Polda Jabar berharap masyarakat di rumah saja dan mengurangi mobilitas," tutur Kabid Humas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

57 tahun lalu

Kok Bisa, Pabrik Sepatu di Majalengka Tetap Beroperasi Normal saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Jalan di Bandung Ditutup Lebih Awal, Netizen: Muter Setengah Ampun ke Asia Afrika

57 tahun lalu

Jalan-jalan di Kota Bandung Ditutup Mulai 08.00 WIB, Penyekatan di Tol 24 Jam

57 tahun lalu

Lagi, Tempat Hiburan Malam di Bandung Digerebek Satgas Covid Kodam Siliwangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal