Zainal Tayeb Sakit, Sidang Pembacaan Pleidoi Digelar Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dewi Umaryati
Promotor tinju Zainal Tayeb sakit sehingga tak bisa menghadiri pembacaan pleidoi, Senin (22/11/2021). (Foto: Ist)

Permintaan Zainal dan kuasa hukumnya untuk mengukur ulang luas tanah untuk membuktikan bahwa luas tanah telah sesuai, juga tidak pernah ditanggapi. 

“Bagaimana mungkin tanah dan modal pembangunan dari saya, perusahaan saya yang punya justru dituding menipu milik saya sendiri,” kata Zainal sambil tergolek lemah di kursi. 

Sidang dilanjutkan Selasa (23/11/2021) dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas materi pembelaan dari terdakwa. Kemudian Rabu (24/11/2021) majelis hakim mengagendakan duplik, dan vonis akan dibacakan Kamis (25/11/2021). 

Sebelumnya, Zainal dituntut tiga tahun penjara dengan tuduhan pasal 266 ayat 1 KUHP memberi keterangan palsu dalam akta autentik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal