Permintaan Zainal dan kuasa hukumnya untuk mengukur ulang luas tanah untuk membuktikan bahwa luas tanah telah sesuai, juga tidak pernah ditanggapi.
“Bagaimana mungkin tanah dan modal pembangunan dari saya, perusahaan saya yang punya justru dituding menipu milik saya sendiri,” kata Zainal sambil tergolek lemah di kursi.
Sidang dilanjutkan Selasa (23/11/2021) dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas materi pembelaan dari terdakwa. Kemudian Rabu (24/11/2021) majelis hakim mengagendakan duplik, dan vonis akan dibacakan Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Zainal dituntut tiga tahun penjara dengan tuduhan pasal 266 ayat 1 KUHP memberi keterangan palsu dalam akta autentik.