Selain didakwa memberi keterangan palsu dalam akta autentik, JPU juga menjerat Zainal dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa secara sadar seolah-olah luasan tanah seluruhnya adalah 13.700 meter persegi, padahal faktanya hanya 8.892 meter persegi,” kata JPU.
Akibatnya, Hedar yang juga masih keponakan Zainal ini telah membayar harga tanah per meter persegi Rp4,5 juta dengan nilai seluruhnya Rp60,65 miliar dan merasa dirugikan 21,6 miliar.
Sidang tetap akan dilakukan secara daring. Selain pertimbangan masih pandemi Covid-19, suasana di PN Denpasar juga belum memungkinkan karena masih dalam tahap perbaikan.
“Sidang tetap kita laksanakan secara online dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis sesuai jadwal sidang pidana yang sudah ditentukan,” kata Hakim Yasa.