Sidang Perdana di PN Denpasar, Promotor Tinju Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Promotor tinju sekaligus pengusaha di Bali, Zainal Tayeb (65), menjalani sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Foto: Istimewa)

Selain didakwa memberi keterangan palsu dalam akta autentik, JPU juga menjerat Zainal dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

“Terdakwa secara sadar seolah-olah luasan tanah seluruhnya adalah 13.700 meter persegi, padahal faktanya hanya 8.892 meter persegi,” kata JPU. 

Akibatnya, Hedar yang juga masih keponakan Zainal ini telah membayar harga tanah per meter persegi Rp4,5 juta dengan nilai seluruhnya Rp60,65 miliar dan merasa dirugikan 21,6 miliar. 

Sidang tetap akan dilakukan secara daring. Selain pertimbangan masih pandemi Covid-19, suasana di PN Denpasar juga belum memungkinkan karena masih dalam tahap perbaikan. 

“Sidang tetap kita laksanakan secara online dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis sesuai jadwal sidang pidana yang sudah ditentukan,” kata Hakim Yasa. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa

57 tahun lalu

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal