Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Dewi Umaryati
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

“Kalau memang bukan hak dia ya kenapa harus diminta. Kalau mau dibicarakan baik-baik, mungkin ada perhitungan. Ini supaya nggak blunder aja kalau somasi yang dikirim itu bukan tentang masalah secara keseluruhan. Nggak seperti itu,” kata Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya. 

Sementara majelis hakim Wayan Yasa menolak permohonan Zainal Tayeb untuk menggelar pemeriksaan setempat dan pengukuran ulang. 

“Saya rasa untuk pemeriksaan setempat kita tidak bisa kabulkan dan tidak diperlukan lagi. Karena kami majelis hakim sudah memiliki cukup bukti untuk kasus ini,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

57 tahun lalu

Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

BUMD Kabupaten Bandung Diterpa Isu Penipuan Pengadaan Ayam, Sejumlah Pengusaha Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal