“Akta Nomor 33 ini ide kita berdua, saya dengan Hedar,” ujar Zainal saat menjawab pertanyaan jaksa Imam Ramdhoni terkait inisiator tentang akta yang dipermasalahkan ini.
Zainal juga menjelaskan bahwa akta ini merupakan rangkaian dari kerja sama yang terjalin sejak 2013 lalu.
“Sejak tahun 2013 sudah ada beberapa kavling yang terjual, namun pembayaran yang dilakukan tahun 2017 sampai 2019. Ada yang dibayar dengan cek mundur. Bahkan ada cek yang tidak bisa diuangkan kemudian diganti sama Hedar pakai cek perusahan Mirah Bali Konstruksi,” katanya.
Zainal baru mengetahui ada kekurangan luas dan Hedar klaim melakukan kelebihan bayar setelah dilaporkan ke polisi.
Terkait usulan dari jaksa agar melakukan mediasi dengan Hedar, Zainal menyambut positif. “Namanya itu saya punya ponakan, masih bisa terbuka. Tapi jangan membicarakan yang bukan haknya,” kata Zainal.