Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Dewi Umaryati
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

“Akta Nomor 33 ini ide kita berdua, saya dengan Hedar,” ujar Zainal saat menjawab pertanyaan jaksa Imam Ramdhoni terkait inisiator tentang akta yang dipermasalahkan ini. 

Zainal juga menjelaskan bahwa akta ini merupakan rangkaian dari kerja sama yang terjalin sejak 2013 lalu. 

“Sejak tahun 2013 sudah ada beberapa kavling yang terjual, namun pembayaran yang dilakukan tahun 2017 sampai 2019. Ada yang dibayar dengan cek mundur. Bahkan ada cek yang tidak bisa diuangkan kemudian diganti sama Hedar pakai cek perusahan Mirah Bali Konstruksi,” katanya. 

Zainal baru mengetahui ada kekurangan luas dan Hedar klaim melakukan kelebihan bayar setelah dilaporkan ke polisi. 

Terkait usulan dari jaksa agar melakukan mediasi dengan Hedar, Zainal menyambut positif. “Namanya itu saya punya ponakan, masih bisa terbuka. Tapi jangan membicarakan yang bukan haknya,” kata Zainal. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

57 tahun lalu

Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

BUMD Kabupaten Bandung Diterpa Isu Penipuan Pengadaan Ayam, Sejumlah Pengusaha Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal