Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Dewi Umaryati
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.idPengusaha Zainal Tayeb kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara memberi keterangan palsu dalam akta autentik. 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyarankan Zainal melakukan mediasi dengan saksi pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebelum pembacaan tuntutan. 

“Sebaiknya terdakwa melakukan mediasi dengan saksi pelapor sebelum pembacaan tuntutan, sehingga nanti bisa menjadi pertimbangan kami. Silakan saja,” kata Jaksa Dewa Lanang Raharja, saat diberi kesempatan bertanya pada Zainal  dalam persidangan secara online, Kamis (28/10/2021).  

Namun, saran itu justru membuat Hakim Ketua I Wayan Yasa menegur jaksa yang meminta untuk bertanya sesuai dakwaan saja. “Tolong tanya sesuai dakwaan saja, jangan melebar kemana-mana,” ujarnya.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Zainal dicecar terkait asal mula Akta Nomor 33 hingga berujung laporan keponakannya sendiri, Hedar yang mengaku dirugikan hingga Rp21 miliar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

57 tahun lalu

Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

BUMD Kabupaten Bandung Diterpa Isu Penipuan Pengadaan Ayam, Sejumlah Pengusaha Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal