Mantan promotor tinju ini menjelaskan bahwa pascapenandatanganan akta Nomor 33, keduanya sempat bertemu pada 2 September 2019 namun tidak membicarakan kekurangan luas tanah yang dikerjasamakan.
“Dia justru bicara tentang Club House Vila A1 milik saya yang mau dibeli untuk ibunya,” ujar Zainal lagi.
Sementara dari sejumlah kuasa hukum Zainal membuka luas untuk mediasi, namun harus disepakati juga dengan kondisi di lapangan.
“Dari yang diteliti ada sertifikat yang sudah tiak berlaku atau ada yang sudah digabung. Artinya itu tidak bisa dijadikan dasar di persidangan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb.
Terkait somasi yang dikirimkan Hedar kepada Zainal, anggota tim kuasa hukum yang lain menjelaskan bahwa somasi dikirim justru terkait obyek yang tidak dikerjasamakan.