Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Dewi Umaryati
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Mantan promotor tinju ini menjelaskan bahwa pascapenandatanganan akta Nomor 33, keduanya sempat bertemu pada 2 September 2019 namun tidak membicarakan kekurangan luas tanah yang dikerjasamakan. 

“Dia justru bicara tentang Club House Vila A1 milik saya yang mau dibeli untuk ibunya,” ujar Zainal lagi. 

Sementara dari sejumlah kuasa hukum Zainal membuka luas untuk mediasi, namun harus disepakati juga dengan kondisi di lapangan. 

“Dari yang diteliti ada sertifikat yang sudah tiak berlaku atau ada yang sudah digabung. Artinya itu tidak bisa dijadikan dasar di persidangan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb. 

Terkait somasi yang dikirimkan Hedar kepada Zainal, anggota tim kuasa hukum yang lain menjelaskan bahwa somasi dikirim justru terkait obyek yang tidak dikerjasamakan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

57 tahun lalu

Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

BUMD Kabupaten Bandung Diterpa Isu Penipuan Pengadaan Ayam, Sejumlah Pengusaha Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal