Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar

Dewi Umaryati
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dari luas tanah yang disepakati 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi. 

Penyidik menahan Zainal pada 3 September lalu dengan alasan subjektif, yakni khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Baru empat hari mendekam di penjara Polres Badung, penyidik melimpahkan kasusnya ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap. Satu hari berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Zainal langsung dilimpahkan ke pengadilan dan segera menjalani persidangan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal