Polda Bali Terima Laporan 559 Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp55,8 Miliar

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu (kiri) dan Kasubdit 2 Ditreksrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya (kanan). (Foto: ANTARA)

"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank," ujar Witaya.

Setiap pekan, Mang Tri menjanjikan keuntungan 3 persen. Dana para nasabah itu dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Dia juga menjamin risiko kerugian akan diganti atau diberikan uang yang jumlahnya Rp10 juta dan Rp100 juta. 

Uang tersebut dapat diambil kapan saja karena investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
 
"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka," katanya.

Menurut Witaya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
 
"Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,' katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal